dropdown

Thursday, 5 October 2017

JADWAL KENAIKAN PANGKAT ONLINE

AGENDA KEGIATAN KENAIKAN PANGKAT ONLINE
PERIODE APRIL 2018

Bapak/ibu yang mengajukan Kenaikan Pangkat Online (KPO) di web http://siagus.dispendik.surabaya.go.id/ di mohon mencatat tanggal- tanggal berikut:

1. Upload berkas

  • Tanggal :2 s/d 31 Oktober 2017
  • Catatan  : File berkas yang di upload harus dalam bentuk PDF (berkas asli /bukan foto copy)
2. Verifikasi Berkas
  • Tanggal : 1 s/d 30 Nopember 2017
  • Tempat  : Aula Bung Tomo DISPENDIK
  • Jam        : 08.00 - 16.00 WIB
  • Catatan  : Berkas yang di bawa tidak perlu di jilid, tetapi di susun pada Snelhecter/Ordner sesuai urutan persyaratan.
3. Penilaian oleh TIM PENILAI KOTA
  • Tanggal : 4 - 30 Desember 2017
4. Verifikasi Hasil Penilaian
  • Tanggal  : 2 - 9 Januari 2017
5. Pencetakan PAK
  • Tanggal  : 16 - 21 Januari 2017
6. Penandatanganan PAK
  • Tanggal  : 23 - 31 Januari 2017
Berkas usulan disusun dengan urutan sebagai berikut:
Bendel I :
1. Surat Pengantar dari kepala Sekolah
2. a. Usulan sebelum 1 Januari 2013 s/d sekarang menggunakan DUPAK Lama dan DUPAK baru.
    b. Usulan setelah 1 Januari 2013 s/d sekarang menggunakan DUPAK baru.
  • Catatan  : DUPAK lama dan DUPAK baru langsung dapat dicetak melalui online setelah bapak/ibu usul permanen.
Bendel II
  1. SK PAK lama
  2. SK Capeg
  3. SK PNS
  4. SK terakhir
  5. SK Karpeg
  6. SK Konversi NIP
  7. SKP 2 tahun terakhir
  8. Cetak No. NUPTK (http:gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status)
  9. Sertifikat Pendidik bagi yang sudah bersertifikasi.
  • Catatan  : Berkas-berkas tersebut di scan PDF dan diupload
Bendel III
  1. Laporan dan bukti fisik dalam kegiatan Pengembangan Diri
  2. Laporan dan bukti fisik dalam kegiatan Publikasi Ilmiah
  3. Laporan dan Bukti fisik dalam kegiatan Karya Inovatif
  4. SK PBM seluruh tahun yang di usulkan
  5. Dokumen fisik unsur penunjang
  6. Lampiran PKG
  • Laporan dan Evaluasi penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata pelajaran dengan kolom persetujuan antara Penilai dan Guru yang dinilai.
  • Format Hasil Pemantauan dan jurnal hasil pemantauan.
  • Format hasil nilai Per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/ mapel adalah 14 kompetensi
  • format verifikasi hasil penskoran indikator dan penilaian setiap kompetensi
  • rekap hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel yang ditandatangani oleh guru yang dinilai,penilai dan kepala Sekolah.
  • Format penghitungan Angka Kredit hasil PK guru kelas/mapel (Nilai PK guru, nilai PK guru skala 100, konversi ke dalam nilai dan sebutannya).
      7. Dokumen Pendidikan
  • Ijazah yang sudah pernah diperhitungkan angka kreditnya
  • Ijazah yang akan dihitung angka kreditnya
Demikian yang bisa saya sampaikan untuk kepengurusan KPO. Selamat Bekerja.



0 komentar:

Post a Comment