AGENDA KEGIATAN KENAIKAN PANGKAT ONLINE
PERIODE APRIL 2018
Bapak/ibu yang mengajukan Kenaikan Pangkat Online (KPO) di web http://siagus.dispendik.surabaya.go.id/ di mohon mencatat tanggal- tanggal berikut:
1. Upload berkas
- Tanggal :2 s/d 31 Oktober 2017
- Catatan : File berkas yang di upload harus dalam bentuk PDF (berkas asli /bukan foto copy)
2. Verifikasi Berkas
- Tanggal : 1 s/d 30 Nopember 2017
- Tempat : Aula Bung Tomo DISPENDIK
- Jam : 08.00 - 16.00 WIB
- Catatan : Berkas yang di bawa tidak perlu di jilid, tetapi di susun pada Snelhecter/Ordner sesuai urutan persyaratan.
- Tanggal : 4 - 30 Desember 2017
- Tanggal : 2 - 9 Januari 2017
- Tanggal : 16 - 21 Januari 2017
- Tanggal : 23 - 31 Januari 2017
Berkas usulan disusun dengan urutan sebagai berikut:
Bendel I :
1. Surat Pengantar dari kepala Sekolah
2. a. Usulan sebelum 1 Januari 2013 s/d sekarang menggunakan DUPAK Lama dan DUPAK baru.
b. Usulan setelah 1 Januari 2013 s/d sekarang menggunakan DUPAK baru.
- Catatan : DUPAK lama dan DUPAK baru langsung dapat dicetak melalui online setelah bapak/ibu usul permanen.
Bendel II
- SK PAK lama
- SK Capeg
- SK PNS
- SK terakhir
- SK Karpeg
- SK Konversi NIP
- SKP 2 tahun terakhir
- Cetak No. NUPTK (http:gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status)
- Sertifikat Pendidik bagi yang sudah bersertifikasi.
- Catatan : Berkas-berkas tersebut di scan PDF dan diupload
- Laporan dan bukti fisik dalam kegiatan Pengembangan Diri
- Laporan dan bukti fisik dalam kegiatan Publikasi Ilmiah
- Laporan dan Bukti fisik dalam kegiatan Karya Inovatif
- SK PBM seluruh tahun yang di usulkan
- Dokumen fisik unsur penunjang
- Lampiran PKG
- Laporan dan Evaluasi penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata pelajaran dengan kolom persetujuan antara Penilai dan Guru yang dinilai.
- Format Hasil Pemantauan dan jurnal hasil pemantauan.
- Format hasil nilai Per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/ mapel adalah 14 kompetensi
- format verifikasi hasil penskoran indikator dan penilaian setiap kompetensi
- rekap hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel yang ditandatangani oleh guru yang dinilai,penilai dan kepala Sekolah.
- Format penghitungan Angka Kredit hasil PK guru kelas/mapel (Nilai PK guru, nilai PK guru skala 100, konversi ke dalam nilai dan sebutannya).
- Ijazah yang sudah pernah diperhitungkan angka kreditnya
- Ijazah yang akan dihitung angka kreditnya
0 komentar:
Post a Comment